Langsung ke konten utama

54 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

Para pembaca blog yang budiman,

Berikut adalah informasi yang saya peroleh dari situs Depkes.go.id mengenai penarikan obat tradisional yang mengandung bahan kimia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan publik (KH.00.01.43.2773) tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan penelitian dan pengujian laboratorium Badan POM RI tahun 2007, ditemukan 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut telah ditarik dari pasaran. 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut, bukanlah produk-produk perusahaan obat tradisional ternama Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia seperti Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Asam Mefenamat, Siproheptadin, Fenilbutason, Prednison, Metampiron, Teofilin dan Parasetamol. Efek samping yang ditimbulkan antara lain, Sibutramin Hidroklorida dapat menimbulkan hipertensi dan sulit tidur, Sildenafil Sitrat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri dada, dan gangguan penglihatan, Asam Mefenamat dapat menyebabkan mengantuk, diare, kejang, ruam kulit, dan ginjal, Prednison menyebabkan gangguan cerna, depresi, osteoporosis, gangguan haid, dan gangguan keseimbangan cairan, Metampiron dapat menyebabkan telinga berdenging, gangguan pembentukan sel darah, gangguan sistem saraf, syok, dan kematian, sedangkan Teofilin menimbulkan Palpitasi, sakit kepala, dan insomnia, untuk Parasetamol yang dikonsumsi jangka panjang menyebabkan kerusakan hati.

Daftar nama produk-produk berbahaya tersebut, dapat dilihat di situs POM atau dapat menghubungi unit layanan pengaduan konsumen Badan POM RI (nomor telepon 021- 426 3333) dan seluruh Balai Besar POM di Indonesia.

Bagaimana kita menyikapinya ?

Komentar

infogue mengatakan…
artikel anda ada di:
http://obat2-an.infogue.com
http://obat2-an.infogue.com/54_produk_obat_tradisional_mengandung_bahan_kimia_obat

anda bisa promosikan artikel anda di www.infogue.com yang akan berguna untuk semua pembaca. Telah tersedia plugin/ widget vote & kirim berita yang ter-integrasi dengan sekali instalasi mudah bagi pengguna. Salam!

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...