Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label NPWP

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Para pengunjung Dunia Farmasi,  saya informasikan topik yang sedang hangat dibicarakan di berbagai kalangan yaitu mengenai NPWP. Jelas sudah Ditjen Pajak menetapkan kenaikan fiskal bagi yang tidak punya NPWP, seperti yang saya kutip dari Detik Finance . Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP. Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Na...