Langsung ke konten utama

Trend Persetujuan Obat di FDA dan EMEA

Keamanan obat menjadi pertimbangan utama industri sehubungan penarikan Vioxx (Merck atau MSD di Indonesia) tahun 2004 dan penghentian beberapa inhibitor COX-2 (terakhir coxib Novartis). Walaupun efek samping sebelumnya dipertimbangkan berisiko minor dibandingkan manfaat obat. Baik obat yang baru disetujui dan obat yang telah ada saat ini dibawah pemeriksaan yang intensif. Persetujan di Amerika Serikat dan Eropa telah berubah menjadi penundaan persetujuan meningkatnya permintaan data uji klinik dan semakin besarnya kemungkinan penolakan. Pihak regulasi saat ini mencoba mengubah proses-proses pengkajian dalam rangka meminimalkan penundaan pengenalan dari aplikasi baru yang mempunyai manfaat potensial bagi masyarakat .
Laporan baru yang dipublikasi oleh Business Insight menghasilkan kajian komprehensif trend persetujuan obat terkini di Amerika Serikat dan Eropa dengan studi kasus aplikasi yang sukses dan tidak sukses.

Beberapa kunci temuan dari laporan Business Insight :

FDA dan EMEA meminta tambahan data pendaftaran obat yang ditujukan untuk memperketat keamanan, walaupun tidak ada perubahan resmi dalam standar persetujuan obat keseluruhan.
Jumlah molekul baru yang disetujui di Amerika setiap tahun, menurun dari 36 menjadi 18 sejak tahun 2004, sementara peningkatan tetap dalam jumlah uji klinik yang dilakukan.

EMEA menyetujui lebih sedikit obat dibandingkan FDA walapun melalui proses yang cepat dan volume yang diperbaiki secara bermakna. Reformasi sistem mencakup waktu kajian diturunkan, sehingga mempercepat persetujuan obat-obat inovatif dan persyaratan longgar dalam uji pada anak-anak.

Informasi mengenai kandidat obat baru dibagikan oleh FDA dan EMEA secara meningkat sejalan globalisasi industri farmasi. Konvergensi tersebut tidak berlaku di area obat-obat 'orphan', dimana evaluasi memerlukan pertimbangan berbagai sumber.

Struktur persetujuan kesamaan hayati (biosimilar) di EMEA secara bermakna lebih komprehensif dibandingkan di FDA. Eropa saat ini menjadi pusat global pengembangan dan produksi produk biosimilar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...