Apa yang dimaksud dengan OBAT ???
Tidak banyak Masyarakat yang tahu definisi tentang Obat. Bahkan tenaga kesehatan pun mungkin sudah banyak yang lupa, karena mereka belajar definisi obat saat kuliah.
Sebenarnya, apa sih OBAT itu?
Menurut Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN,
OBAT adalah obat jadi termasuk produk biologi yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Obat bukan komoditi biasa yang dapat diperjualbelikan seperti barang biasa. Bukan makanan yang bisa dikonsumsi seenaknya tanpa aturan. Obat seperti pisau yang di satu sisi dapat menyembuhkan, di sisi lain dapat membahayakan jika digunakan dengan cara yang salah. Untuk itu perlu ilmu pengetahuan khusus dalam mempelajari tentang obat dari A s/d Z, yaitu Ilmu Farmasi.
Seseorang dapat menempuh pendidikan S1 di Fakultas atau Jurusan Farmasi agar dapat mendalami ilmu tentang obat dan sediaan Farmasi lainnya seperti kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga (consumer goods), bahan medis habis pakai, dll. Setelah selesai S1, dilanjutkan dengan pendidikan profesi Apoteker agar dapat melakukan praktek kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah mendapat Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Apoteker atau disebut juga FARMASIS diberi wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan pekerjaan kefarmasian mulai dari pembuatan hingga pelayanan pada pasien. Hal ini diamanahkan oleh UU No. 36/2009 pasal 108. Lebih lanjut hal ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau yang dulu disebut Asisten Apoteker. Untuk menjadi TTK, harus menempuh pendidikan DIII Farmasi atau Sekolah Menengah Farmasi. Mulai tahun 2020 nanti, untuk menjadi TTK minimal harus DIII.
Pertanyaannya, kalau masyarakat umum yang bukan tenaga farmasi (Apoteker dan TTK), apakah boleh belajar dan memahami tentang obat dan ilmu farmasi?
Pertanyaannya, kalau masyarakat umum yang bukan tenaga farmasi (Apoteker dan TTK), apakah boleh belajar dan memahami tentang obat dan ilmu farmasi?
Tentu saja! Kenapa tidak?
Justru sebagai konsumen kesehatan, Masyarakat harus memahami tentang obat dan menyadari bahwa obat bukan komoditi biasa. Namun mempelajarinya dengan tujuan untuk menjaga Kesehatan dan sebagai konsumen.
Lalu, apa saja yang harus dipelajari? Bukankah untuk belajar ilmu farmasi mengurusinya waktu bertahun-tahun di bangku kuliah? Apakah ilmu tersebut dimampatkan jadi satu Jadi semacam kursus singkat?
Lalu, apa saja yang harus dipelajari? Bukankah untuk belajar ilmu farmasi mengurusinya waktu bertahun-tahun di bangku kuliah? Apakah ilmu tersebut dimampatkan jadi satu Jadi semacam kursus singkat?
Penasaran? Ingin tahu lebih lanjut apa saja yang harus diketahui dan dipahami oleh Masyarakat tentang Obat?
Ikuti terus fanpage Cerdas Gunakan Obat, dan jangan lupa share ke saudara, keluarga, teman, kerabat dan siapapun. Tebarkan manfaat bagi sekeliling.
Ikuti terus fanpage Cerdas Gunakan Obat, dan jangan lupa share ke saudara, keluarga, teman, kerabat dan siapapun. Tebarkan manfaat bagi sekeliling.
Informasi ini disebarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Ikuti juga:
IG/Twitter : @gemacermat
Grup Telegram: Diskusi Obat (GeMa CerMat)
IG/Twitter : @gemacermat
Grup Telegram: Diskusi Obat (GeMa CerMat)

Komentar