Langsung ke konten utama

Basic Consepts in Pharmacovigilance

Berikut ini informasi mengenai training Basic Consepts in Pharmacovigilance yang diselenggarakan oleh ISOP (International Society of Pharmacovigilance) di Bangkok Thailand. Dihadiri oleh 63 peserta dari 13 negara, sebagian besar dari industri farmasi dan beberapa dari badan pengawas obat beberapa negara dan akademik pendidikan.

Training yang dilakukan setiap tahun dimulai dari tahun 2005 di Manila ini terutama membahas mengenai pentingnya pharmacovigilance, dimana secara definisi pharmacovigilance adalah ilmu pengetahuan dan aktivitas yang berkaitan dengan deteksi, menilai, memahami dan mencegah terjadinya efek samping obat dan masalah masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat obatan. (definisi WHO 2002).

Tujuan training dilakukan untuk dapat lebih memahami dasar dari pharmacovigilance dengan berpusat pada pasien, mengidentifikasi dari risiko  pemberian obat  pada pasien.

Pharmacovigilance secara progresif akan memberikan perhatian lebih mengenai data keamanan obat dan pasien,  akan meningkatkan kualitas dunia praktisi klinis dengan memberikan kontribusi untuk mengggunakan obat obatan secara rasional, pharmacovigilance juga akan mempengaruhi dan memotivasi regulator untuk memberikan regulasi obat obatan secara lebih bahkan pada obat dalam fase pre-marketing. Pharmacovigilance juga akan membantu program kesehatan masyarakat di beberapa negara berkembang.

Pharmacovigilance menciptakan alat dan teknik untuk dapat mendeteksi dan managemen dari ADR (Adverse Drug Reaction) yaitu respon dari obat  yang berbahaya dan tidak diharapkan yang terjadi pada pemberian obat pada dosis normal pada manusia yang digunakan sebagai profilaksis, diagnosis atau terapi  dari penyakit, dan Signal yaitu kemungkinan berhubungan dengan antara adverse event dan obat yang diberikan, dimana dianggap sebagai signal jika dokumentasi/laporan tidak jelas atau tidak lengkap sebelumnya, laporan sangat tergantung pada kualitas informasi dan seriusnya kejadian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...