Langsung ke konten utama

Belimbing dapat menjadi racun bagi pasien ginjal

Banyak nasehat dari nenek moyang bahwa belimbing (star fruit) bisa menurunkan hipertensi. Sayangnya jika kita mengkonsumsi belimbing, bukannya tensi turun malah berbahaya.

Makan 1 biji atau 100 ml jus belimbing yang biasanya aman dapat menjadi racun bagi pasien ginjal dalam hitungan jam. Konsultan ginjal (nefrologist) Prof. Dr. Tan Si-Yen dari University Malaya Medical Centre (UMMC) mengatakan hal ini terjadi pada Tan Gon Seang, yang menderita penyakit ginjal. Warganegara malaysia berumur 66 tahun ini berada di Shenzen mengunjungi anaknya ketika meninggal pada tanggal 29 maret setelah makan belimbing dan dibawa ke Shenzen General Hospital dalam keadaan koma.

Sumber : http://www.flickr.com/photos/7691870@N07/2434430757/

Menurut Prof. Tan, belimbing mengandung racun saraf, yang tidak ada di dalam buah lain, yang mempengaruhi otak dan saraf. pada orang dewasa sehat, ginjal menyaring dan membuangnya. Pada pasien ginjal, racun ini tidak dapat dibuang dan memperburuk keadaan ginjalnya. Lebih dari 10 pasien lain masuk rumah sakit menderita kondisi yang sama setelah mengkonsumsi belimbing. Dua diantara mereka meninggal.

Setelah penemuan berkaitan dengan belimbing, Tang menjalani dialisis. Sepupunya, Teoh Thian Lye, 55 tahun, mengkonfirmasi bahwa Tang telah menjalani pengobatan masalah ginjalnya selama 3 tahun. Keluarganya meminta bantuan kepala MCA Public Compliants and Service Departement, Datuk Michael Chong untuk mengirimkan Tang kembali ke Malaysia karena kelurganya tidak dapat membiayai rumah sakit 1.000-2.000 ringgit malaysia (RM) per hari di ruang intensif.

Menurut Dr. Tan, masih sedikit kepedulian pada temuan yang relatif baru ini dan belum ada kasus secara lokal. Masyarakat harus hati-hati dengan rekasi dari buah belimbing. Amati gejala awalnya termasuk cegukan (tersedak), mati rasa dan kelelahan serta gejala-gejala neurologis seperti bingung, gelisah, epilepsi tiba-tiba, lanjutnya. Risiko kematiannya tinggi dan perlu penanganan agresif segera dengan hemodialisis harian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...