Hari ini tak sengaja saya berselancar di dunia maya dan mendarat di blog 'Berita dari Blora'. Saya tertarik membaca tentang pencekalan seorang apoteker Sri Subranti oleh ISFI Blora. Kasus ini sedang ramai dibicarakan dan menjadi polemik. Sri Subranti, calon apoteker di apotek X (waralaba) di Cepu, mengadu ke Dinkes dan ISFI Jateng, bupati, DPRD, Dinkes dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora. Oktavia Cokrodiharjo, pemilik Apotek waralaba 24 jam, berniat menempuh jalur hukum. Ia merasa ”dicekal” perizinan/keanggotaannya oleh ISFI Blora. Cokro, menyebut bahwa ISFI adalah wadah para alumni sarjana farmasi, yang mana seorang sarjana farmasi jika sudah lulus dari kuliahnya, otomatis jadi anggota ISFI . ”Mestinya seperti itu, tidak lantas berpengaruh pada perizinan usaha kami,” ujarnya Ketua ISFI Blora Achon Sri Wardani menegaskan, kalau lembaga profesinya itu tidak ada niat mencekal Sri Subranti menjadi anggotanya, hanya dia harus patuh pada kode etik dan jangan mencampura...