Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2013, menunjukkan ada 35,2 % rumah tangga menyimpan obat. Alasannya bukan hanya karena dalam pengobatan, tetapi juga untuk persediaan atau obat sisa. Kenyataannya, bisa dikatakan hampir semua keluarga (Rumah Tangga) menyimpan obat. Padahal dalam menyimpan obat, ada aturannya, baik jenis obat yang boleh disimpan, maupun kondisi penyimpanan yang baik dan benar.
Penyimpanan obat yang benar, akan mempengaruhi stabilitas obat. Obat sintetis memiliki kandungan zat kimia yang dapat dipengaruhi oleh udara, suhu, kelembaban dan cairan. Demikian pula obat tradisional, harus disimpan dengan cara yang benar agar tidak rusak. Ada berbagai bentuk sediaan obat disimpan dengan cara yang sesuai. Cara penyimpanan umumnya dicantumkan pada kemasan obat. Namun tidak semua pasien dapat membaca atau memahami informasi pada kemasan tersebut. Misalnya untuk obat cair (sirup), seringkali disimpan di dalam lemari pendingin (kulkas), bahkan dalam freezer, karena dikira dapat membuat obat lebih tahan lama. Namun justru hal tersebut dapat memicu kerusakan obat akibat pengendapan, pembentukan kristal atau kerusakan kandungan obat yang tidak kasat mata.
Obat kadaluwarsa atau rusak tidak boleh disimpan dan digunakan lagi. Kadaluwarsa adalah waktu dalam bulan dan tahun, yang menunjukkan batas akhir obat masih aman untuk digunakan. Kadaluwarsa ditentukan oleh pabrik setelah dilakukan uji di laboratorium, dan dicantumkan pada kemasan.
Bagaimana cara mengenali apakah obat sudah rusak atau kadaluwarsa? Bagaimanakah cara membuangnya?
Obat yang dibuang sembarangan atau cara yang salah dapat membahayakan bagi lingkungan atau dapat dimainkan oleh anak-anak, juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk dijual kembali, baik obatnya atau kemasannya saja. Hal inilah salah satu penyebab mencuatnya kasus vaksin palsu beberapa waktu yang lalu. Botol vaksin bekas dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk membuat vaksin palsu. Tentu saja hal ini tidak dibenarkan dan harus dihindari.
Bagaimanakah cara menyimpan dan membuang obat dengan benar?
Ingin tahu hasil diskusi tentang "Pengelolaan Obat di Rumah Tangga" di Grup Telegram: Diskusi Obat (GeMa CerMat) Rabu, 12 April 2017, Jam 19.00 - 21.00 WIB ?
Narasumber: Indri Mulyani Bunyamin, S.Farm, Apt, praktisi Puskesmas dan anggota Tim Materi GeMa CerMat Kemenkes
Moderator: Niko Rupoko Putro, S. Farm, Apt, Kepala Divisi Pengembangan Kompetensi, IYPG (Indonesia Young Pharmacist Group), anggota Tim Materi GeMa CerMat, Kemenkes.
Gabung Grup Telegram https://t.me/joinchat/AAAAAEASNz4lWrzn45DNUg
Gabung Grup Telegram https://t.me/joinchat/AAAAAEASNz4lWrzn45DNUg
Ikuti terus fanpage Cerdas Gunakan Obat, jangan lupa share ke saudara, keluarga, teman, kerabat dan siapapun. Tebarkan manfaat bagi sekeliling.
Informasi ini disebarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
IG/Twitter : @gemacermat
Email : gemacermat@kemkes.go.id
IG/Twitter : @gemacermat
Email : gemacermat@kemkes.go.id

Komentar