Langsung ke konten utama

Apakah pasien itu konsumennya dokter?

Itu pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak kalangan, karena 'membingungkannya' status pasien, apakah pasien itu konsumen dari dokter atau mitra & orang yang perlu ditolong oleh dokter? Sebagian kalangan, terutama dari kelompok perlindungan konsumen, menganggap pasien adalah konsumen dari jasa dokter, hubungan dokter-pasien harus tunduk pada UU no.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Logika yang mereka pakai adalah berbagai macam konvensi internasional tentang konsumen yang memasukkan pasien sebagai konsumen. Tetapi, UU no.8/1999 tidak dengan jelas mengatur hal ini.

Jika lebih jauh mengamati UU no.8/1999, akan muncul pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Apakah praktik dokter itu kegiatan usaha di bidang ekonomi?
- Apakah dokter berpromosi?
- Apakah penyediaan praktik dokter menggunakan klausula baku?
- Apakah jika ada perselisihan antara dokter-pasien bisa diselesaikan di BPSK? Dst.

Sulitnya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat beberapa ahli hukum kesehatan menganggap bahwa dokter bukanlah 'pelaku usaha' seperti menurut UU no.8/1999, sehingga mereka pun memunculkan pertanyaan-pertanya an baru untuk kelompok yang menganggap dokter adalah 'pelaku usaha':

- Sesuai UU no.8/1999, pelaku usaha berhak menerima pembayaran dari konsumen. Jika tidak membayar atau pembayarannya kurang dari yang dijanjikan, apakah pelaku usaha (dokter) berhak menolak untuk melayani konsumen (pasien)?
- Pada konsumen (pasien) yang tidak membayar dengan alasan apapun, apakah mereka otomatis kehilangan hak-haknya sebagai konsumen sesuai UU?
- Jika konsumen (pasien) diwajibkan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, bagaimana dengan konsumen (pasien) yang menolak pengobatan atau resep yang diberikan dokter?
Jika konsumen (pasien) tidak memenuhi kewajibannya membayar kepada pelaku usaha (dokter), apakah pelaku usaha boleh melaporkan konsumen ke BPSK, polisi, menggugat ke pengadilan, atau bahkan menyewa 'debt collector' seperti yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha bidang lain?
- Dokter sebagai pelaku usaha boleh beriklan? Secara hukum, UU (yang memperbolehkan pelaku usaha beriklan) lebih tinggi dari etika profesi dokter (yang melarang dokter beriklan) yang tidak ada di hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dst.

Kebingungan seperti ini akan terus terjadi & masing-masing pihak, apakah dokter ataupun pasien, selalu akan menggunakan peraturan perundangan apapun yang lebih menguntungkan kelompoknya. Sehingga, perlu dipikirkan pemerintah untuk mengatur secara khusus mengenai hubungan dokter-pasien dengan lebih formal.

Namun, apapun yang terjadi, apakah pasien tergolong konsumen atau bukan & sebaliknya apakah dokter itu termasuk pelaku usaha atau bukan, sudah seharusnyalah dokter melayani pasien dengan profesionalisme, kejujuran, & kesungguhan hati. Dari sisi pasien pun diharapkan untuk dapat bekerja sama dengan dokter & menghargai usaha yang dilakukan dokter di dalam pengobatan terhadap pasien.

Komentar

Anonim mengatakan…
Bila dokter berpegang pada Kode Etik Kedokteran kelihatannya demikian karena disitu disebutkan bahwa hubungan dokter dan pasien adalah kontrak terapeutik. Untung saja batasan ini tidak digunakan oleh kebanyakan dokter di Indonesia yang mendasarkan hubungan itu kepada amanah. Maka mengobati pasien adalah mensyukuri nikmatNya dengan melaksanakan amanah yang diperintahkan-Nya yaitu mengobati. Karena itu bagi mereka honorarium (yang dapat berupa sesisir pisang) adalah ungkapan terima kasih yang tidak melanggar hukum Islam. Bukankah Nabi saw bukan saja memberikan honor kepada seorang tabib yang mengobati beliau tetapi juga meringankan pajaknya.

Postingan populer dari blog ini

Kemitraan antara Apoteker dan tenaga kesehatan lain

Kemitraan antara Apoteker dan tenaga / staf medik lainnya di rumah sakit (dokter, dokter gigi, perawat, bidan) sudah ada selama ini walaupun kemitraan yang ada belum sebagai “mitra” tetapi Apoteker sering masih sebagai pembantu. Selama ini obat dalam pelayanan kesehatan selalu disebut sebagai unsur penunjang walaupun hampir 80% pelayanan kesehatan diintervensi dengan obat. Hubungan kemitraan seperti ini tidak lepas dari sejarah pelayanan kefarmasian yang dititik beratkan pada produk (membuat, meracik) serta menyerahkan obat kepada pasien. Hubungan interaksi langsung Apoteker dengan pasien sangat jarang dan bahkan komunikasi antara Apoteker dengan staf medik lainnya juga sangat kurang, padahal kemitraan dimulai dengan komunikasi yang baik. Peran dokter yang sangat sentral dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit dan adanya hambatan komunikasi antara Apoteker dengan staf medik lainnya selama ini menyebabkan kemitraan antara Apoteker dan staf medik masih seperti disebut diatas. De

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan denga

Twitter dengan Halaman Muka baru

Buat para pecinta Twitter seperti saya , berikut ini ada berita hangat dari Twitter. Twitter mendisain ulang halaman depan bagi pengunjung baru ke Twitter.com. Jika Anda sudah terdaftar, Anda tidak akan melihat tampilan baru, kecuali jika Anda sign ou t dan refresh halaman muka.