Langsung ke konten utama

Peran Dokter dan Apoteker Dalam Proses Penyerahan Obat

Buat para konsumen kesehatan yang belum bisa membedakan peran antara dokter dan apoteker, berikut penjelasannya :

DOKTER
Dokter bertanggungjawab terhadap hal-hal berikut :
  • Diagnosis: dengan memastikan diagnosis yang tepat yang dijelaskan kepada pasien, kepatuhan terhadap terapi akan lebih baik
  • Peresepan: Dengan meresepkan obat dalam jumlah sesedikit mungkin dan menerangkan tujuan penggunaan dari masing-masing obat kepada pasien, pengertian pasien akan meningkat.
  • Informasi obat: Pemberi resep harus menerangkan bagaimana cara pakai setiap obat, efek samping yang mungkin terjadi, dan apa yang harus dilakukan jika terjadi efek yang tidak diharapkan atau tidak terjadi efek yang diharapkan.
APOTEKER
Apoteker mempunyai fungsi yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan dalam hal :
  • Pengadaan: Memastikan tersedianya obat dengan kualitas yang baik, pada saat diperlukan
  • Distribusi: Memindahkan obat dengan aman kemanapun obat akan diberikan, memastikan kondisi perjalanan dan penyimpanan obat tidak mempengaruhi kondisi obat.
  • Peresepan: Apoteker sering diminta untuk memberikan obat bebas atau obat bebas terbatas untuk membantu pasien melakukan swamedikasi.
  • Monitoring: Apoteker perlu melakukan monitoring terhadap terapi jangka panjang pasien penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes dan asma.
Peran lain dari apoteker adalah melakukan :
  • Komunikasi dengan dokter: dalam melakukan konfirmasi resep atau menjawab pertanyaan
  • Mematuhi standar terapi, terutama yang berlaku secara lokal: apoteker di rumah sakit dapat diberi tanggungjawab untuk memastikan kepatuhan resep terhadap standar terapi. Terutama untuk regimen yang sifatnya kompleks seperti terapi kanker.
  • Penelitian terhadap pola peresepan dan penggunaan obat: Apoteker memiliki posisi yang strategis dalam melakukan monitor dan evaluasi terhadap peresepan dan penggunaan obat terutama di rumah sakit lokasi dia bekerja.
  • Edukasi pasien: Apoteker, pada umumnya, dipercaya oleh pasien dan dapat memberikan saran yang dihargai oleh pasien serta melakukan edukasi pada pasien secara individual atau edukasi kepada kelompok pasien dengan penyakit tertentu. (Sumber : Pionas BPOM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...