Langsung ke konten utama

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Para pengunjung Dunia Farmasi,  saya informasikan topik yang sedang hangat dibicarakan di berbagai kalangan yaitu mengenai NPWP. Jelas sudah Ditjen Pajak menetapkan kenaikan fiskal bagi yang tidak punya NPWP, seperti yang saya kutip dari Detik Finance.

Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
6. Jamaah Haji
7. Pelintas batas jalan darat
8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:

1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
2. Orang asing yang melakukan penelitian
3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

* Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
* Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
* Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Bagaimana menurut Anda ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Perang Retail Apotek di Amerika : Era Akuisisi, Merger, dan Kerugian

Semua merger dan akuisisi farmasi baru-baru ini yang telah terjadi dalam 5 tahun terakhir saja antara 3 tiga apotek rantai telah membuat ini layak untuk dirangkum. CVS Health telah mengalami perubahan portofolio yang cukup besar, dengan mengubah namanya berkali-kali dalam dekade terakhir, dari CVS ke CVS / Caremark, hingga sekarang CVS Health. Merefleksikan bahwa penekanan pada kesehatan, CVS telah menginvestasikan akuisisi ke dalam beberapa bisnis yang menarik. Mereka pindah ke apotek Target, dan mereka membeli Omnicare untuk masuk ke pasar LTC. Tapi mereka juga mencari Aetna, yang jika dimainkan, akan menjadi pengganggu signifikan di bidang ini, menggabungkan apotek, PBM, dan perusahaan manajemen perawatan kesehatan di bawah satu bisnis. Tidaklah mengherankan bahwa banyak orang berpikir itu bisa menjadi kemenangan besar bagi pasien atau berpotensi pengembangan yang memprihatinkan, tergantung pada bagaimana segala sesuatunya berjalan. Walgreens telah mengambil model yang berb...

Penggunaan Barkode 2D atau Serialisasi Obat dan Makanan di Indonesia dan di Dunia

Apakah serialisasi itu? serialisasi dalam farmasi adalah penandaan kemasan obat (bisa kemas primer,  sekunder atau tersier) menggunakan kode penandaan (bisa QR code/2D matrix) dimana kode penandaan tersebut terhubung dengan database dari regulator (dalam hal ini BPOM ). Berbeda dengan penandaan biasa (barcode/ penandaan inkjet printer biasa) pada serialisasi penadaan terhubung dengan database obat BPOM dan informasi penandaan lengkap bisa dibaca oleh konsumen dengan scanner (Android/iPhone/alat scan). Penandaan serialisasi ini terintegrasi dengan informasi kemasan primer, sekunder bahkan tersier. Guna serialisasi ini salah satunya adalah mencegah pemalsuan obat. Salah satu perusahaan yang sudah mengaplikasikan serialisasi (QR Code) adalah PT Kimia Farma. PT Kimia Farma baru memulai penggunaan serialisasi pada kemasan obat botol. PT Kimia Farma menggunakan aplikasi Lacaq.  yang bisa didownload di Play Store.  Pengalaman implementasi di Kimia Farma. Implementasi, s...