Langsung ke konten utama

Terapi Komplementer Kanker

Terapi komplementer dan terapi alternatif seringkali menjadi suatu pilihan terapi yang dipilih pasien kanker. Suatu Data monitor 2002 Survey menemukan bahwa sekitar 80% pasien kanker menggunakan terapi komplementer / alternatif, dan ada kecenderungan peningkatan terapi komplementer / alternatif. Dibandingkan dengan kanker jenis lain, prevalensi penggunaan terapi komplementer / alternatif paling tinggi pada pasien kanker paru. Umumnya pasien menggunakan suplemen botanikal / lainnya dengan harapan untuk menghambat pertumbuhan kanker atau bahkan untuk menyembuhkan. Mengenai manfaatnya untuk menyembuhkan kanker, hingga kini lebih banyak data studi in vitro / in vivo dibandingkan data uji klinis. Disampaikan dalam jurnal CHEST, 2007, bahwa hanya sedikit data uji klinis yang menunjukkan manfaat terapi komplementer / alternatif untuk menghambat pertumbuhan / menyembuhkan kanker.

Perlu dibedakan definisi terapi komplementer dengan terapi alternatif. Terapi komplementer merupakan terapi tambahan bersamaan dengan terapi utama dan berfungsi sebagai terapi suportif untuk mengontrol gejala, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi terhadap penatalaksanaan pasien secara keseluruhan. Sebaliknya, terapi alternatif adalah terapi pengganti dari terapi utama dan sering tidak terbukti. Terapi alternatif tidak dapat dianjurkan, sebab selain karena tidak terbukti, juga akan menunda terapi utama sehingga berakibat memburuknya harapan kesembuhan dan remisi.

Menurut National Institute of Health (NIH), terapi komplementer dikategorikan menjadi 5, yaitu :
- Biological Based Practice       : herbal, vitamin, dan suplemen lain
- Mind-body techniques            : meditasi
- Manipulative and body-based practice    : pijat, refleksi
- Energy therapies                : terapi medan magnet
- Ancient medical systems    : obat tradisional chinese, aryuvedic, akupuntur

Artikel ini akan membahas rekomendasi terapi komplementer dengan fokus pada ca paru (seperti termuat dalam jurnal CHEST) :
  • Sangat direokmendasikan (strongly recommended) untuk memberikan edukasi terhadap pasien agar tidak menggunakan terapi alternatif, sebab dapat membahayakan, memperlambat terapi, dan dapat menyebabkan efek samping yang tidak dapat diprediksi.
  • Terapi komplementer tidak diberikan dengan tujuan untuk menyembuhkan kanker paru (maupun kanker lainnya), namun untuk membantu memangani gejala kanker maupun efek samping terapinya.
  • Direkomendasikan untuk menanyakan kepada pasien dalam anamnesis tentang adanya penggunaan terapi komplementer / alternatif, dan dijelaskan tentang manfaat serta kerugian terapi komplementer.
  • Akupuntur direkomendasikan sebagai terapi komplementer untuk mengontrol nyeri, efek samping terapi (misal, mual-muntah akibat kemoterapi, neuropati, xerostomia). Akupuntur umumnya aman jika dilakukan oleh tenaga profesional. Beberapa penelitian menyatakan bahwa pemberian akupuntur + ondansetron lebih efektif dalam mengatasi mual-muntah akibat kemoterapi dibandingkan ondansetron saja, namun ada juga beberapa penelitian yang menunjukkan hasil negatif.
  • Produk herbal maupun suplemen lain yang mempunyai interaksi dengan kemoterapi tidak boleh diberikan bersamaan dengan kemoterapi.
  • Terapi yang bersifat mind-body (seperti mediatasi) direkomendasikan sebagai bagian pendekatan multi-bidang untuk mengurangi kecemasan, gangguan mood, ataupun nyeri kronik.
  • Pada pasien ca paru yang mengalami kecemasan / nyeri, dapat direkomendasikan terapi pijat oleh terapis yang ahli. Namun, hati-hati pada daerah dekat lesi kanker / daerah pasca operasi / daerah lain yang mempunyai kecenderungan perdarahan.
  • Herbal dan Suplemen. Penggunaan herbal dan suplemen sangat popular di kalangan pasien kanker. Hasil survey mengungkapkan bahwa kebanyakan pasien menggunakan modalitas terapi tersebut dengn harapan untuk membantu terapi kanker dan mengurangi efek sampingnya. Namun, bukti ilmiah herbal maupun suplemen sebagian besar hanya berasal dari studi pre-klinis, dan hanya sedikit studi klinis. Penggunaan herbal ./ suplemen selama pasien mendapat kemo- / radioterapi bersifat problematik sebab adanya potensi interaksi obat-suplemen, baik karena akibat langsung pada target maupun karena mengubah farmakokinetik obat. Direkomendasikan agar herbal / suplemen dievaluasi efek samping dan potensi interaksinya dengan obat lain.
  • Direkomendasikan menggunakan herbal / suplemen yang sedang menjalani uji klinis bagi pasien yang tidak respon / menolak terapi antitumor.

Keterangan lain :
  • Menurut hukum, perusahaan manufaktir herbal / suplemen tidak diperbolehkan mengklaim produknya dapat mendiagnosis, menyembuhkan, mengurangi, ataupun mencegah suatu penyakit.
  • Saat ini, sekitar seperempat kemoterapi mempunyai bahan aktif yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya, paclitaxel, docetaxel, irinotecan, topotecan, vincrsitine, vinorelbin.
  • BC Cancer Agency, 2006, tidak merekomendasikan penggunaan produk kesehatan alami (termasuk herbal dan suplemen) selama pasien mendapatkan kemoterapi / radioterapi / terapi pembedahan.
  • Manfaat herbal dalam hal aktivitas anti-tumor umumnya terlihat pada studi in vitro atau pada hewan percobaan. Sedangkan uji pada manusia (uji klinis) umumnya memberikan hasil negatif, sebab komposisi zat aktifnya tidak cukup poten atau mengalami metabolisme sebelum mencapai target.
  • Komposisi herbal bersifat kompleks dan dapat berisi ratusan komponen dan bersifat sinergis, sehingga menyulitkan dalam identifikasi zat aktif.
Beberapa tips dari Federal Trade Commision, 1999 untuk mengetahui klaim palsu herbal / suplemen, yaitu :
  • Klaim produk efektif dan cepat mengatasi berbagai penyakit.
  • Klaim menggunakan kata / kalimat “terobosan ilmiah, kesembuhan ajaib, produk eksklusif, bahan rahasia, dsb”
  • Pihak penjual mengatakan bahwa dokter / profesi medis dan ilmuwan berkonspirasi menentang produk tersebut.
  • Iklan produk mencantumkan kesaksian (testimonial) yang tidak terdokumentasi dan mengklaim hasil yang menakjubkan.
  • Produk diiklankan hanya berasal dari 1 sumber dan harus membayar dulu sebelum mendapatkan produk.
  • Hati-hati terhadap janji tanpa risiko / uang kembali


Dunia Farmasi: Blog/Web yang mengomentari tulisan ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...