Langsung ke konten utama

Download PP no 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Hari ini saya baru masuk kerja setelah cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1 syawal 1430 H. Jalan ke arah kantor masih sepi karena yang mudik masih banyak yang cuti dan belum masuk kantor. Setelah baca sana dan sini yang beritanya seputar kemacetan, mudik, kuliner, ketupat, ucapan selamat idul fitri, dimulailah aktivitas yang menyangkut dunia farmasi.

Di situs ISFI menemukan berita yang new dan hot mengenai Surat Keputusan Yang dikeluarkan Oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia yaitu PP no 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Nah, ini dia yang ditunggu-tunggu (bener nggak ya ?) oleh para praktisi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (istilah yang baru saya tahu dari PP ini). Ada beberapa istilah yang (mungkin) baru saya ketahui :
Baca selanjutnya...

  • Tenaga teknis kefarmasian adalah Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
Belum semua sempat dibaca, namun saya pikir lebih baik segera dibagikan ke semua teman-teman agar dapat diketahui bersama. Buat yang mau baca lengkap naskahnya silahkan download disini.

Selamat membaca dan buat yang sudah mengerti, boleh dibagikan info dan analisisnya di grup dunia farmasi atau sekedar berbagi di wall pages dunia farmasi dan di komunitas farmasi.

Bagaimana menurut Anda ?


Share/Save/Bookmark

Komentar

Jimmy Ahyari mengatakan…
Kurang pintar apa ya Farmasis itu?
sampai terdapat perbedaan yang sangat jauh...
Anonim mengatakan…
sejauh mana sosialisasi PP ini ?
jadi PBF sekarang penanggung jawab bukan asisten apoteker lagi ... tapi menjadi tanggung jawab apoteker...
smoga PP ini membuat apoteker Indonesia lebih maju
julimanurung mengatakan…
Waduh, ternyata banyak surat baru yang harus diurus. Pertama, sertifikat kompetensi profesi. kedua, buat STRA. Ketiga, buat SIPA/SIK. Wuih... pusing juga. Gimana ngurus peralihannya ya untuk yang uda punya Surat penugasan? STRA itu sama ga ya dengan bukti lapor? apa tunggu ditanya aja ya baru ngurus? hehehhehehhe
ell harib mengatakan…
Semangat.... Farmasis !!!

www.indrawan.students.uii.ac.id

Postingan populer dari blog ini

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan d...

Apoteker dalam Berbagai Bahasa

Beberapa waktu lalu saya sedang iseng-iseng browsing dan blogwalking , ketemu situs yang menampilkan apoteker dalam berbagai bahasa (cuma lupa alamat situsnya). Berikut ini adalah daftar sinonim apoteker/farmasis dalam berbagai bahasa : Pharmacist Apoteker Farmatseut Pharmacien Farmacèutic APOTEKAR Lekarnik Danh tu Pharmazeut GYÓGYSZERÉSZ APTEIKER Poitigéir ECZACI Farmaceuter Farmaciisto Farmatseut Yakuzaishi Parmasyutika FARMACEUTA Apteekkari Farmacêutico Farmacista Farmacininkas FARMACEUT FARMACIST Nah, bagi yang tahu bahasa mana, silahkan beri keterangan di komentar...Atau mau menambahkan sinonim yang belum tercantum di atas ?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat

Ini dia produk baru Ibu Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Indonesia. Permenkes yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 ini menyatakan perusahaan farmasi yang tidak memiliki fasilitas distribusi tidak boleh meregistrasi usahanya. Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang pembatasan distribusi obat dinilai berpotensi mengakibatkan ditutupnya perusahaan-perusahaan farmasi asing . Saat jumpa pers Kebijakan Obat di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Konsumen Kamis, 6 Nov di Jakarta, Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjutak mengatakan bahwa ini akan mengakibatkan ditutupnya perusahaan farmasi asing, terutama 14 anggota IPMG juga ikut terancam. Dari 29 anggota IPMG, 14 di antaranya termasuk klasifikasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berskala internasional. Namun, 14 perusahaan farmasi anggota IPMG tersebut tidak mempunyai fasilitas distribusi.  Beberapa poin penting dan hal baru yang perlu perlu dicermati da...