Di situs ISFI menemukan berita yang new dan hot mengenai Surat Keputusan Yang dikeluarkan Oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia yaitu PP no 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Nah, ini dia yang ditunggu-tunggu (bener nggak ya ?) oleh para praktisi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (istilah yang baru saya tahu dari PP ini). Ada beberapa istilah yang (mungkin) baru saya ketahui :
Baca selanjutnya...
- Tenaga teknis kefarmasian adalah Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
- Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
Selamat membaca dan buat yang sudah mengerti, boleh dibagikan info dan analisisnya di grup dunia farmasi atau sekedar berbagi di wall pages dunia farmasi dan di komunitas farmasi.
Bagaimana menurut Anda ?
Komentar
sampai terdapat perbedaan yang sangat jauh...
jadi PBF sekarang penanggung jawab bukan asisten apoteker lagi ... tapi menjadi tanggung jawab apoteker...
smoga PP ini membuat apoteker Indonesia lebih maju
www.indrawan.students.uii.ac.id