Langsung ke konten utama

Download PP no 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Hari ini saya baru masuk kerja setelah cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1 syawal 1430 H. Jalan ke arah kantor masih sepi karena yang mudik masih banyak yang cuti dan belum masuk kantor. Setelah baca sana dan sini yang beritanya seputar kemacetan, mudik, kuliner, ketupat, ucapan selamat idul fitri, dimulailah aktivitas yang menyangkut dunia farmasi.

Di situs ISFI menemukan berita yang new dan hot mengenai Surat Keputusan Yang dikeluarkan Oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia yaitu PP no 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Nah, ini dia yang ditunggu-tunggu (bener nggak ya ?) oleh para praktisi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (istilah yang baru saya tahu dari PP ini). Ada beberapa istilah yang (mungkin) baru saya ketahui :
Baca selanjutnya...

  • Tenaga teknis kefarmasian adalah Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
  • Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
  • Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
Belum semua sempat dibaca, namun saya pikir lebih baik segera dibagikan ke semua teman-teman agar dapat diketahui bersama. Buat yang mau baca lengkap naskahnya silahkan download disini.

Selamat membaca dan buat yang sudah mengerti, boleh dibagikan info dan analisisnya di grup dunia farmasi atau sekedar berbagi di wall pages dunia farmasi dan di komunitas farmasi.

Bagaimana menurut Anda ?


Share/Save/Bookmark

Komentar

Jimmy Ahyari mengatakan…
Kurang pintar apa ya Farmasis itu?
sampai terdapat perbedaan yang sangat jauh...
Anonim mengatakan…
sejauh mana sosialisasi PP ini ?
jadi PBF sekarang penanggung jawab bukan asisten apoteker lagi ... tapi menjadi tanggung jawab apoteker...
smoga PP ini membuat apoteker Indonesia lebih maju
Anonim mengatakan…
Waduh, ternyata banyak surat baru yang harus diurus. Pertama, sertifikat kompetensi profesi. kedua, buat STRA. Ketiga, buat SIPA/SIK. Wuih... pusing juga. Gimana ngurus peralihannya ya untuk yang uda punya Surat penugasan? STRA itu sama ga ya dengan bukti lapor? apa tunggu ditanya aja ya baru ngurus? hehehhehehhe
ell harib mengatakan…
Semangat.... Farmasis !!!

www.indrawan.students.uii.ac.id