Beberapa waktu lalu banyak tersebar email dengan judul "Penyakit Kanker Sudah Tidak Berbahaya Lagi". Dari judulnya saja saya sudah tahu ini pasti berita yang bisa menyesatkan.
Awalnya bercerita ttg tanaman "KELADI TIKUS" (Typhonium Flagelliforme (Lodd.) Bl. / Rodent Tuber) yang yang diklaim bisa memperpanjang hidup penderita kanker. Ada kesaksian ttg istri penemu (wah diklaim penemu tanaman keladi tikus pertama di Indoensia, tidak tahu benar tidaknya...)
Artikel mengenai tanaman obat ini bisa diperoleh di perwakilan lembaga sosial yang menurut email beralamat di Jl. Kayu Putih Jakarta.
Saya bukan yang anti pengobatan herbal. Di sekolah dulu, saya juga mendapat pelajaran mengenai tanaman obat. Ilmunya disebut Pharmacognosy. Sebenarnya yang menjadi masalah adalah mengenai klaim yang berlebihan dan cenderung menyesatkan. Ya bagaimana tidak kalau dibilang kanker sudah tidak berbahaya lagi ???
Saya coba tanyakan langsung ke Ibu Asti di Pusat Informasi Obat Badan POM mengenai hal ini. Berikut adalah jawaban dari Sandhyani E.D (PIO Nasional BPOM RI) :
Bersama ini kami informasikan bahwa produk mengandung keladi tikus (Typhonium Flagelliforme) yang terdaftar di Badan POM adalah sebagai berikut:
1. Typhonium Plus (TR 043330391)
Produsen : CV. ABC Jl. Mataram Medan
Komposisi : Typhonium Flagelliforme, Curcumae Zidorae Rhizoma, Andrographidis Paniculata
Khasiat : Secara tradisional digunakan untuk pengobatan penderita tumor dan memelihara daya tahan tubuh.
2. Keladi Tikus (TR 063366341)
Produsen : DEF, Jl. Kesehatan, Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang
Komposisi : Typhonium Flagelliforme
Khasiat : Secara tradisional digunakan pada penderita kanker
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomr HK.00.05.4.2411 tanggal 17 Mei 2004, berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni:
1. Jamu :
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (data empirik). Klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata; ”Secara tradisional digunakan untuk ......”, atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
2. Herbal Terstandar :
adalah sediaan yang memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam produk jadi, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3. Fitofarmaka
Adalah sediaan dengan persyaratan aman, klaim khasiat berdasarkan uji klinis, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Jadi produk herbal yang membuat klaim khasiat ”untuk mengobati” harus termasuk fitofarmaka.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa produk yang terdaftar di Badan POM, yang mengandung keladi tikus bukan termasuk fitofarmaka, sehingga klaim khasiat yang disetujui hanya berdasarkan data empiris yaitu ”secara tradisional digunakan untuk pengobatan tumor”
Nah, buat masyarakat yang ingin tahu khasiat tanaman obat sebenarnya bisa mencari informasi yang dapat diandalkan (bukan promosi semata) dengan menghubungi :
PUSAT INFORMASI OBAT NASIONAL
Badan POM RI
email : informasi@pom.go.id
Telp. 021-4259945
Kalau ada yang mau tanya kepada saya juga boleh diajukan lewat Health Consultation di website Kalbe Farma atau via email ke apoteker.online@gmail.com
Awalnya bercerita ttg tanaman "KELADI TIKUS" (Typhonium Flagelliforme (Lodd.) Bl. / Rodent Tuber) yang yang diklaim bisa memperpanjang hidup penderita kanker. Ada kesaksian ttg istri penemu (wah diklaim penemu tanaman keladi tikus pertama di Indoensia, tidak tahu benar tidaknya...)
Artikel mengenai tanaman obat ini bisa diperoleh di perwakilan lembaga sosial yang menurut email beralamat di Jl. Kayu Putih Jakarta.
Saya bukan yang anti pengobatan herbal. Di sekolah dulu, saya juga mendapat pelajaran mengenai tanaman obat. Ilmunya disebut Pharmacognosy. Sebenarnya yang menjadi masalah adalah mengenai klaim yang berlebihan dan cenderung menyesatkan. Ya bagaimana tidak kalau dibilang kanker sudah tidak berbahaya lagi ???
Saya coba tanyakan langsung ke Ibu Asti di Pusat Informasi Obat Badan POM mengenai hal ini. Berikut adalah jawaban dari Sandhyani E.D (PIO Nasional BPOM RI) :
Bersama ini kami informasikan bahwa produk mengandung keladi tikus (Typhonium Flagelliforme) yang terdaftar di Badan POM adalah sebagai berikut:
1. Typhonium Plus (TR 043330391)
Produsen : CV. ABC Jl. Mataram Medan
Komposisi : Typhonium Flagelliforme, Curcumae Zidorae Rhizoma, Andrographidis Paniculata
Khasiat : Secara tradisional digunakan untuk pengobatan penderita tumor dan memelihara daya tahan tubuh.
2. Keladi Tikus (TR 063366341)
Produsen : DEF, Jl. Kesehatan, Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang
Komposisi : Typhonium Flagelliforme
Khasiat : Secara tradisional digunakan pada penderita kanker
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomr HK.00.05.4.2411 tanggal 17 Mei 2004, berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni:
1. Jamu :
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (data empirik). Klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata; ”Secara tradisional digunakan untuk ......”, atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
2. Herbal Terstandar :
adalah sediaan yang memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam produk jadi, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
3. Fitofarmaka
Adalah sediaan dengan persyaratan aman, klaim khasiat berdasarkan uji klinis, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Jadi produk herbal yang membuat klaim khasiat ”untuk mengobati” harus termasuk fitofarmaka.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa produk yang terdaftar di Badan POM, yang mengandung keladi tikus bukan termasuk fitofarmaka, sehingga klaim khasiat yang disetujui hanya berdasarkan data empiris yaitu ”secara tradisional digunakan untuk pengobatan tumor”
Nah, buat masyarakat yang ingin tahu khasiat tanaman obat sebenarnya bisa mencari informasi yang dapat diandalkan (bukan promosi semata) dengan menghubungi :
PUSAT INFORMASI OBAT NASIONAL
Badan POM RI
email : informasi@pom.go.id
Telp. 021-4259945
Kalau ada yang mau tanya kepada saya juga boleh diajukan lewat Health Consultation di website Kalbe Farma atau via email ke apoteker.online@gmail.com
Komentar