Langsung ke konten utama

Yang perlu Anda ketahui tentang Obat

Apa yang dimaksud dengan OBAT ???
Tidak banyak Masyarakat yang tahu definisi tentang Obat. Bahkan tenaga kesehatan pun mungkin sudah banyak yang lupa, karena mereka belajar definisi obat saat kuliah.

Sebenarnya, apa sih OBAT itu?
Menurut Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN,
OBAT adalah obat jadi termasuk produk biologi yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Obat bukan komoditi biasa yang dapat diperjualbelikan seperti barang biasa. Bukan makanan yang bisa dikonsumsi seenaknya tanpa aturan. Obat seperti pisau yang di satu sisi dapat menyembuhkan, di sisi lain dapat membahayakan jika digunakan dengan cara yang salah. Untuk itu perlu ilmu pengetahuan khusus dalam mempelajari tentang obat dari A s/d Z, yaitu Ilmu Farmasi.
Seseorang dapat menempuh pendidikan S1 di Fakultas atau Jurusan Farmasi agar dapat mendalami ilmu tentang obat dan sediaan Farmasi lainnya seperti kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga (consumer goods), bahan medis habis pakai, dll. Setelah selesai S1, dilanjutkan dengan pendidikan profesi Apoteker agar dapat melakukan praktek kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah mendapat Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Apoteker atau disebut juga FARMASIS diberi wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan pekerjaan kefarmasian mulai dari pembuatan hingga pelayanan pada pasien. Hal ini diamanahkan oleh UU No. 36/2009 pasal 108. Lebih lanjut hal ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau yang dulu disebut Asisten Apoteker. Untuk menjadi TTK, harus menempuh pendidikan DIII Farmasi atau Sekolah Menengah Farmasi. Mulai tahun 2020 nanti, untuk menjadi TTK minimal harus DIII.

Pertanyaannya, kalau masyarakat umum yang bukan tenaga farmasi (Apoteker dan TTK), apakah boleh belajar dan memahami tentang obat dan ilmu farmasi?
Tentu saja! Kenapa tidak?
Justru sebagai konsumen kesehatan, Masyarakat harus memahami tentang obat dan menyadari bahwa obat bukan komoditi biasa. Namun mempelajarinya dengan tujuan untuk menjaga Kesehatan dan sebagai konsumen.
Lalu, apa saja yang harus dipelajari? Bukankah untuk belajar ilmu farmasi mengurusinya waktu bertahun-tahun di bangku kuliah? Apakah ilmu tersebut dimampatkan jadi satu Jadi semacam kursus singkat?
Penasaran? Ingin tahu lebih lanjut apa saja yang harus diketahui dan dipahami oleh Masyarakat tentang Obat?
Ikuti terus fanpage Cerdas Gunakan Obat, dan jangan lupa share ke saudara, keluarga, teman, kerabat dan siapapun. Tebarkan manfaat bagi sekeliling.
Informasi ini disebarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Ikuti juga:
IG/Twitter : @gemacermat
Grup Telegram: Diskusi Obat (GeMa CerMat)

Share/Save/Bookmark

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemitraan antara Apoteker dan tenaga kesehatan lain

Kemitraan antara Apoteker dan tenaga / staf medik lainnya di rumah sakit (dokter, dokter gigi, perawat, bidan) sudah ada selama ini walaupun kemitraan yang ada belum sebagai “mitra” tetapi Apoteker sering masih sebagai pembantu. Selama ini obat dalam pelayanan kesehatan selalu disebut sebagai unsur penunjang walaupun hampir 80% pelayanan kesehatan diintervensi dengan obat. Hubungan kemitraan seperti ini tidak lepas dari sejarah pelayanan kefarmasian yang dititik beratkan pada produk (membuat, meracik) serta menyerahkan obat kepada pasien. Hubungan interaksi langsung Apoteker dengan pasien sangat jarang dan bahkan komunikasi antara Apoteker dengan staf medik lainnya juga sangat kurang, padahal kemitraan dimulai dengan komunikasi yang baik. Peran dokter yang sangat sentral dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit dan adanya hambatan komunikasi antara Apoteker dengan staf medik lainnya selama ini menyebabkan kemitraan antara Apoteker dan staf medik masih seperti disebut diatas. De

IONI mobile layanan Informasi Obat yang Inovatif dari PIONAS BPOM

Sesudah sekian lama tidak mengisi blog dunia farmasi, sudah waktunya, memulai lagi tulisan seputar dunia farmasi dan kesehatan. Kita mulai dengan hasil pertemuan saya diundang Pusat Informasi Obat (PIONAS) BPOM, 28 November 2014 dalam rangka soft launching IONI (Infomatorium Obat Nasional Indonesia). Ada yang tahu dan pernah pake buku IONI sebagai referensi terpercaya dan independen mengenai obat yang beredar di Indonesia ? Hmmm...kalau banyak yang belum saya ulas sedikit dan nanti sy kasih pranala (link) untuk unduh aplikasi mobile nya yang merupakan terobosan baru PIONAS BPOM dalam upaya meningkatkan akses informasi terstandar,  demikian menurut ibu Dra. Rita Endang, Apt, MKes sebagai Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM. Menurut ibu Rita, pengembangan aplikasi IONI melalui aplikasi mobile yang sesuai kebutuhan profesi kesehatan, khususnya Apoteker, sangat mendukung bidang Informasi Obat dan Makanan PIOM dalam melaksanakan layanan informasi obat sejalan denga

Twitter dengan Halaman Muka baru

Buat para pecinta Twitter seperti saya , berikut ini ada berita hangat dari Twitter. Twitter mendisain ulang halaman depan bagi pengunjung baru ke Twitter.com. Jika Anda sudah terdaftar, Anda tidak akan melihat tampilan baru, kecuali jika Anda sign ou t dan refresh halaman muka.